Warisan budaya tak benda (Intangible cultural heritage disingkat ICH) adalah praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, atau keterampilan, serta instrumen, objek, artefak, dan ruang budaya yang dianggap oleh UNESCO sebagai bagian dari warisan budaya suatu tempat. Warisan budaya tak-benda dianggap oleh Negara Anggota UNESCO dalam kaitannya dengan Warisan Dunia berwujud yang berfokus pada aspek-aspek budaya takbenda. Pada tahun 2001, UNESCO membuat survei antara Negara dan LSM untuk mencoba menyepakati definisi, dan Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda dirancang pada tahun 2003 untuk perlindungan dan promosinya.