OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Data Pokok Kebudayaan Sumatera Selatan


Berdasarkan UU Pemajuan Kebudayaan, tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan. Setiap masyarakat dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan.

Berikut penjelasan singkat tentang ke-10 Objek Pemajuan Kebudayaan tersebut.

Sekretariat Provinsi Sumatera Selatan
Jl. Kapten A. Rivai No.3, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera
Selatan 30121
(0711) 352388
dapobud@provsumsel.go.id
TEMUKAN KAMI DI